Perkembangan dari perdagangan berjangka sangat luas, sehingga muncul
sebuah sistem perdagangan alternatif yang biasa disebut SPA. Menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 2011 pengertian dari Sistem Perdagangan
Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli
Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif
Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan
penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
Transaksi FOREX, GOLD dan INDEX SAHAM merupakan komoditi dari sistem
perdagangan alternatif.
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
TENTANG SISTEM PENGAWASAN TUNGGAL (SUPERVISORY SYSTEM) DAN SISTEM
PERDAGANGAN DALAM TRANSAKSI SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF.
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang
berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara
bilateral dengan penarikan margin.
2. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka
yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama
sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
3. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang
melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif atas amanat Nasabah dalam
Sistem Perdagangan Alternatif.
4. Sistem Pengawasan Tunggal (Supervisory System) dalam Transaksi Sistem
Perdagangan Alternatif selanjutnya disebut Sistem Pengawasan Tunggal
adalah sistem yang digunakan dalam pengawasan terpadu secara elektronik
oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka terhadap
integritas pasar dan integritas keuangan dalam penyelenggaraan Sistem
Perdagangan Alternatif yang terhubung secara on-line dan real time
dengan setiap Sistem Perdagangan dalam Transaksi Sistem Perdagangan
Alternatif.
5. Sistem Perdagangan dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif yang
selanjutnya disebut Sistem Perdagangan adalah sistem perdagangan
elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang
diselenggarakan secara on-line dan real time, paling sedikit terdiri
dari sistem Kuotasi, sistem transaksi, dan sistem pelaporan.
6. Transaksi secara Real Time adalah transaksi yang terjadi pada saat
dieksekusi ke dalam Sistem Perdagangan berdasarkan Kuotasi yang
disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif.
7. Kuotasi adalah harga penawaran beli (bid) dan harga penawaran jual
(offer) yang didistribusikan secara elektronik oleh Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif selama jam perdagangan berdasarkan referensi
harga yang terpercaya dari pasar derivatif lain yang bisa diakses oleh
umum secara terus menerus dengan Rentang Harga (Spread) yang konsisten
dan dalam batas toleransi (deviasi) yang ditetapkan Bursa Berjangka.
8. Rentang Harga (Spread) adalah selisih antara penawaran harga beli
(bid) dan penawaran harga jual (offer) dalam keadaan normal dan/atau
dalam keadaan sangat sibuk (hectic) yang disediakan oleh Penyelenggara
SPA.
9. Administrator Sistem Pengawasan Tunggal adalah Lembaga yang
ditugaskan oleh Bappebti untuk menyediakan, mengoperasikan dan
memelihara Sistem Pengawasan Tunggal.
10. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Bappebti adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian
Perdagangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Perdagangan
Berjangka Komoditi.
Pasal 2
Para pihak dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini terdiri dari:
a. Bursa Berjangka yang ditugaskan melakukan pengawasan integritas pasar
terhadap penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif;
b. Lembaga Kliring Berjangka yang ditugaskan melakukan pengawasan
integritas keuangan, penjaminan dan pengkliringan dalam penyelenggaraan
Sistem Perdagangan Alternatif;
c. Administrator Sistem Pengawasan Tunggal dalam penyelenggaraan Sistem
Perdagangan Alternatif, yaitu pihak yang telah memperoleh penugasan
Bappebti sebagai penyedia, pengoperasi dan pemelihara Sistem Pengawasan
Tunggal;
d. Pedagang Berjangka yang telah mendapat persetujuan Bappebti sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; dan
e. Pialang Berjangka yang telah mendapat persetujuan Bappebti sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Pasal 3
(1) Lembaga yang ditunjuk Bappebti sebagai Administrator Sistem Pengawasan Tunggal wajib menyediakan Sistem Pengawasan Tunggal.
(2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyediakan Sistem Perdagangan.
(3) Sistem Pengawasan Tunggal dan Sistem Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) wajib memperoleh persetujuan Bappebti sebelum digunakan dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
(4) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem
Perdagangan Alternatif dilarang melakukan transaksi bilateral di luar
Sistem Perdagangan yang telah memperoleh persetujuan Bappebti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
Sistem Pengawasan Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki
standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan Standar Fungsionalitas
sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi ini; b. mampu berkomunikasi secara online dan real time dengan
semua Sistem Perdagangan yang digunakan Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif dengan protokol standar yang ditetapkan Administrator Sistem
Pengawasan Tunggal; c. memiliki kemampuan untuk menerima pelaporan dari
Sistem Perdagangan yang paling sedikit meliputi: 1. transaksi yang
mencakup antara lain: (a) Kode Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif; (b) Kode Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; (c) Kode
Nasabah; (d) Kode kontrak; (e) Jenis transaksi yaitu beli (long) atau
jual (short); (f) Status Kontrak yaitu open atau closed; (g) Jumlah lot
(Kuantitas); (h) Harga yang terjadi; (i) Waktu transaksi (tanggal, jam,
menit, detik); dan (j) Kode referensi lawan posisi. 2. harga Kuotasi
dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan informasi penyedia
referensi harga, atas transaksi yang terjadi; 3. Rentang Harga (Spread)
untuk Transaksi Beli (Long) atau Transaksi Jual (Short) baik dalam
keadaan normal atau keadaan sangat sibuk (hectic); 4. saldo awal dan
posisi terbuka rekening Nasabah; dan 5. transaksi di luar kewajaran. d.
mampu menerima data variation margin berdasarkan harga harian; e. mampu
melakukan validasi atas kecukupan margin; f. memiliki interkoneksi
dengan Sistem Perdagangan, back office Lembaga Kliring Berjangka, sistem
Bursa Berjangka dan sistem Bappebti; g. memiliki sistem peringatan dini
(early warning system); h. mampu membandingkan secara simultan Kuotasi
dari setiap Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dengan penyedia
data harga referensi; i. memenuhi persyaratan database yang berfungsi
untuk mengelola dan menyimpan data transaksi sebagai berikut: 1.
menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut-turut; 2. memelihara rekam jejak Kuotasi harga
dari sumber referensi harga, saldo dan mutasi equity Nasabah dengan
waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan 3. setelah jangka
waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disalin dan
disimpan ke media penyimpanan data di luar database Sistem Pengawasan
Tunggal; dan j. memiliki Business Continuity Plan (BCP) dan Disaster
Recovery Centre (DRC) yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km (dua
puluh kilometer) dengan lokasi server utama.
Pasal 5
(1) Sistem Perdagangan yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Perdagangan Alternatif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, on-line dan real-time serta compatible
secara sistem maupun aplikasi dengan Sistem Pengawasan Tunggal; b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan Standar
Fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi ini; c. fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi
seluruh ketentuan yang berlaku dalam Sistem Perdagangan Alternatif; d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data keuangan setiap
Nasabah kecuali untuk Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan Nasabah
yang bersangkutan; e. memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang
selalu mutakhir (up to date); f. memiliki Disaster Recovery Centre (DRC)
yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer)
dengan lokasi server utama; g. memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1. dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan Sistem Pengawasan
Tunggal untuk pendaftaran transaksi dan pelaporan transaksi Sistem
Perdagangan Alternatif secara realtime sesuai dengan protokol yang telah
ditentukan oleh Administrator Sistem Pengawasan Tunggal; dan 2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari
dalam dan luar sistem; h. memenuhi persyaratan database yang berfungsi
untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Sistem Perdagangan
Alternatif sebagai berikut: 1. menyimpan data transaksi dan data
keuangan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2. memelihara rekam jejak kuotasi harga dari sumber referensi harga,
saldo dan mutasi equity Nasabah dengan waktu paling singkat 6 (enam)
bulan terakhir; dan 3. setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan
data di luar database Sistem Perdagangan; dan i. server memiliki
spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan Sistem
Perdagangan yaitu: 1. server harus ditempatkan di dalam negeri paling
lambat 31 Agustus 2011; 2. server harus memiliki cadangan (mirroring)
server; dan 3. server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai
sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional Sistem Perdagangan.
(2) Sistem Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan Sistem Pengawasan
Tunggal dan memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sesuai
dengan Standar Fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini. (3) Sistem Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh auditor sistem
informasi independen yang ditunjuk oleh Administrator Sistem Pengawasan
Tunggal dan telah memperoleh persetujuan Bappebti, sebelum digunakan
dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. (4) Dalam hal hasil audit
Sistem Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti tidak
compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan Sistem Pengawasan
Tunggal dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif yang bersangkutan wajib menyesuaikan dengan Sistem
Pengawasan Tunggal atau mengganti dengan Sistem Perdagangan lainnya yang
compatible. (5) Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible
berdasarkan hasil audit auditor sistem informasi independen. (6)
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tanpa persetujuan Bappebti
dilarang menambah dan/atau mengurangi Sistem Perdagangan yang telah
disetujui oleh Bappebti.
Pasal 6
Bappebti atau pihak yang ditunjuk oleh Bappebti dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Sistem Pengawasan Tunggal dan/atau Sistem
Perdagangan yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.
Pasal 7
(1) Administrator Sistem Pengawasan Tunggal wajib mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan Sistem Pengawasan Tunggal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Kepala Bappebti, dengan
melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. laporan hasil audit
dari auditor independen; b. fotokopi Business Continuity Plan (BCP); dan
c. daftar kelengkapan prasarana dan sarana Sistem Pengawasan Tunggal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Lampiran 3.
Pasal 8
(1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif mengajukan permohonan
untuk memperoleh persetujuan Sistem Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Bappebti, dengan melampirkan dokumen
persyaratan sebagai berikut: a. laporan hasil audit dari auditor
independen; b. fotokopi Business Continuity Plan (BCP); c. daftar
kelengkapan prasarana dan sarana Sistem Perdagangan; d. surat pernyataan
sistem perdagangan yang digunakan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir
dalam Lampiran 4.
Pasal 9
(1) Bappebti melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2)
Bappebti dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Bappebti, melakukan
pemeriksaan terhadap prasarana dan sarana fisik di Administrator Sistem
Pengawasan Tunggal dan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif serta
membuat Berita Acara Pemeriksaan. (3) Kepala Bappebti memberikan
persetujuan terhadap permohonan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak terpenuhinya kelengkapan persyaratan
sesuai Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4)
Kepala Bappebti memberikan penolakan terhadap permohonan dalam jangka
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak dikeluarkannya
Berita Acara Pemeriksaan. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam hal persyaratan prasarana dan sarana fisik dan/atau
kelengkapan dokumen tidak terpenuhi.
Pasal 10
(1) Administrator Sistem Pengawasan Tunggal wajib: a. memantau
interkoneksi Sistem Perdagangan dengan Sistem Pengawasan Tunggal; b.
mengelola dan memberikan user id dan password serta hak akses bagi para
pengguna Sistem Pengawasan Tunggal yaitu Bappebti, Bursa Berjangka, dan
Lembaga Kliring Berjangka; c. memelihara Sistem Pengawasan Tunggal; d.
menyusun pedoman penggunaan Sistem Pengawasan Tunggal; e. melaporkan
setiap perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berkaitan dengan
penyediaan dan pengelolaan Sistem Pengawasan Tunggal kepada Bappebti;
dan f. memberikan pelatihan mengenai penggunaan Sistem Pengawasan
Tunggal kepada setiap pengguna Sistem Pengawasan Tunggal. (2)
Pengembangan Sistem Pengawasan Tunggal dapat dilakukan oleh
Administrator Sistem Pengawasan Tunggal setelah memperoleh persetujuan
Bappebti.
Pasal 11
(1) Bursa Berjangka wajib memantau dan memastikan seluruh transaksi
kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral oleh Nasabah Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif dan Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Perdagangan dan
terekam dalam Sistem Pengawasan Tunggal serta sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. (2) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bursa Berjangka dapat bekerjasama dengan Direktur Kepatuhan
Pialang Berjangka. (3) Bursa Berjangka dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil laporan kegiatan
transaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif dari anggotanya melalui
rekaman transaksi dalam Sistem Pengawasan Tunggal. (4) Bursa Berjangka
wajib memantau dan memastikan kewajaran transaksi yang terjadi antara
lain mencakup: a. Rentang Harga (Spread) dan batas toleransinya; b.
transaksi dilakukan di dalam jam perdagangan; c. Kuotasi dan sumber
datanya; dan d. maksimum lot per transaksi. (5) Bursa Berjangka wajib
menetapkan parameter peringatan dini (early warning parameter) dalam
Sistem Pengawasan Tunggal yang terkait dengan pengawasan integritas
pasar dan wajib mendapatkan persetujuan Bappebti.
Pasal 12
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib: a. memantau dan memastikan
kecukupan margin atas setiap transaksi Sistem Perdagangan Alternatif; b.
memantau dan memastikan kecukupan modal bersih disesuaikan Peserta
Sistem Perdagangan Alternatif; dan c. menyediakan fasilitas kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Sistem Perdagangan Alternatif. (2)
Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga
Kliring Berjangka dapat bekerjasama dengan Direktur Kepatuhan Pialang
Berjangka. (3) Lembaga Kliring Berjangka wajib menetapkan parameter
peringatan dini (early warning parameter) dalam Sistem Pengawasan
Tunggal yang terkait dengan pengawasan integritas keuangan dan wajib
mendapatkan persetujuan Bappebti.
Pasal 13
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib: a. menggunakan Sistem
Perdagangan yang telah compatible dengan Sistem Pengawasan Tunggal dan
telah mendapat persetujuan Bappebti; b. menyediakan Kuotasi yang jelas
sumber datanya, dan dalam hal Kuotasi menggunakan formula, rumus
perhitungannya harus dilaporkan kepada Bursa Berjangka dengan tembusan
kepada Bappebti dan Administrator Sistem Pengawasan Tunggal, termasuk
perubahannya, dan formula dimaksud wajib digunakan secara konsisten; c.
melaporkan semua Sistem Perdagangan yang dipergunakan dalam Sistem
Perdagangan Alternatif kepada Bappebti dengan tembusan kepada
Administrator Sistem Pengawasan Tunggal dan Bursa Berjangka, termasuk
perubahannya; d. melaporkan semua referensi harga yang digunakan kepada
Bursa Berjangka dengan tembusan kepada Bappebti dan Administrator Sistem
Pengawasan Tunggal; e. memberikan hak akses kepada Administrator Sistem
Pengawasan Tunggal untuk menarik semua data secara realtime termasuk
data transaksi, konfigurasi sistem dan rekam jejak (log file), kecuali
nama, alamat, dan media komunikasi milik Nasabah; f. melaporkan setiap
perubahan parameter yang dilakukan oleh administrator Sistem Perdagangan
kepada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, dan tembusan
kepada Administrator Sistem Pengawasan Tunggal; g. memberikan hak akses
hanya untuk melihat (viewing/query) dan menyalin kepada Administrator
Sistem Pengawasan Tunggal untuk sewaktu-waktu melakukan verifikasi atas
terjadinya perubahan parameter yang dilakukan oleh administrator Sistem
Perdagangan; h. mencatat setiap transaksi ke dalam Sistem Perdagangan
secara realtime; i. menggunakan waktu standar yang disepakati dalam
Sistem Perdagangan dengan sinkronisasi waktu secara otomatis dan
berkala, serta dengan toleransi tidak lebih dari 60 (enam puluh) detik;
j. melakukan Transaksi secara Online dan Real Time, dalam hal terdapat
transaksi dilakukan melalui Dealing Quotes (DQ) maka amanat Nasabah
harus direkam secara digital; k. melaporkan besarnya Rentang Harga
(Spread) yang ditetapkan kepada Bursa Berjangka dan tembusan kepada
Administrator Sistem Pengawasan Tunggal sebelum digunakan termasuk
perubahannya; dan l. melaporkan ke Bursa Berjangka dan mendaftarkan ke
Lembaga Kliring Berjangka setiap transaksi yang terjadi dalam Sistem
Perdagangan Alternatif melalui Sistem Pengawasan Tunggal, dengan cara
membuka akses kepada Administrator Sistem Pengawasan Tunggal untuk
mengambil data transaksi.
Pasal 14
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib: a. menggunakan Sistem
Perdagangan yang telah disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif yang compatible dengan Sistem Pengawasan Tunggal dan telah
mendapat persetujuan Bappebti; b. memastikan kecukupan margin Nasabah
berdasarkan data yang terdapat pada masing-masing Peserta Sistem
Perdagangan Alternatif untuk dicatat pada Sistem Perdagangan; c.
melaporkan ke Bursa Berjangka dan mendaftarkan ke Lembaga Kliring
Berjangka setiap transaksi yang terjadi dalam Sistem Perdagangan
Alternatif melalui Sistem Pengawasan Tunggal dengan cara membuka akses
kepada Administrator Sistem Pengawasan Tunggal untuk mengambil data
transaksi; d. menggunakan standar penomoran kode Nasabah sesuai dengan
standar penomoran yang ditetapkan oleh Bursa Berjangka; e. melaporkan
ekuitas per rekening Nasabah ke Lembaga Kliring Berjangka melalui back
office system Peserta Sistem Perdagangan Alternatif ke Sistem Lembaga
Kliring Berjangka yang dapat diakses oleh Sistem Pengawasan Tunggal
Sistem Perdagangan Alternatif; dan f. memelihara rekam jejak (log file)
saldo dan mutasi ekuitas (equity) Nasabah dengan waktu paling singkat 6
(enam) bulan terakhir dalam hal bersifat data aktif dan paling singkat
10 (sepuluh) tahun dalam hal bersifat data tidak aktif.
sumber :http://sistem-perdagangan.blogspot.nl/2014/11/sistem-perdagangan-alternatif.html
sumber :http://sistem-perdagangan.blogspot.nl/2014/11/sistem-perdagangan-alternatif.html
0 komentar:
Post a Comment